SEJARAH
KOTA PALANGKARAYA
Pembentukan Pemerintahan Kota Palangka Raya
merupakan bagian integral dari pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, lembaran Negara Nomor 53
berikut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) berlaku mulai
tanggal 23 Mei 1957, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan Daerah
Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah.



